.:: Hukum Shalat Berjamaah
Telah disepakati bahwa shalat berjamaah adalah syarat sah
untuk melaksanakan shalat Jum’at, akan tetapi bukan syarat sah untuk shalat
fardhu yang didirikan 5 waktu dalam sehari.
Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum shalat
fardhu berjamaah, apakah ia wajib atau sunnah. Bisa kita uraikan perbedaan madzhab ini
dalam 3 pendapat:
1. Imam Syafi’I –ra- (Madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa
hukum shalat berjamaah adalah Fardhu Kifayah. Pendapat ini juga dipegang oleh
ulama Malikiyah (Imam al-Karkhi dan at-Thahawi) dan Ibnu Abdil Bar.
Hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Nasa’I, dari Abi Darda’: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda”:
“Jika ada 3 orang di dalam suatu kampung atau
badui (alam liar), lalu di sana tidak didirikan shalat bagi mereka, maka
mereka telah diperdaya oleh setan, maka dirikanlah shalat berjamaah di sana,
karena serigala hanya memakan mangsa yang sendirian”.
Inti dari hadits ini adalah sabda Nabi: “didirikan shalat
bagi mereka” yang menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya Fardhu Kifayah,
wajib bagi sebagian muslim pada suatu kampung untuk mendirikan shalat
berjamaah.
2. Madzhab Imam Malik -ra- (Maliki) dan Imam Abu Hanifah
-ra- (Hanafi), mereka berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya Sunnah
Mu’akkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan).
Berdasarkan hadits Rasulullah saw: “Shalat jamaah lebih
utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 tingkat” dan di dalam riwayat yang
lain: “25 tingkat”.
Maka dengan ini Rasulullah saw. menjadikan shalat berjamaah
lebih utama dengan tetap sahnya shalat sendirian, meski dengan satu ganjaran
saja. Ibnu Mas’ud ra- berkata: “Ia (shalat berjamaah) bagian dari sunnah-sunnah
yang ditunjukkan (Rasulullah saw)”.
3. Sedangkan Imam Ahmad -ra- (Madzhab Hanbali) dan Madzhab
Dzohiri berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya Fardhu ‘Ain atau wajib bagi
setiap individu.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.
Rasulullah saw bersabda: “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik
adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh. Jika saja mereka tahu apa yang ada di
dalam keduanya, maka mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak. Aku
sangat berkeinginan untuk memerintahkan shalat
agar didirikan, lalu menyuruh
seseorang untuk mengimami orang-orang, kemudian aku pergi dengan orang-orang
yang membawa kayu bakar lalu membakar rumah mereka (orang-orang munafik) dengan
api.”
Pendapat ini juga dipegang oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
dan Ibnu al-Qoyyim. Jumhur (kebanyakan) ulama mengambil kesimpulan bahwa yang
dimaksud di dalam hadits di atas adalah orang-orang munafiq yang memusuhi
Islam, bukan sekedar orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah.
Referensi:
- Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasidh, bab:
Hukum Shalat Berjamaah
- Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, jilid:11, halaman:9505
- Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Maktabah Syamilah
- Arsip Multaqa Ahlul Hadits, jilid:4, halaman: 6031
====================
Lalu bagaimanakah hukumnya?
Imam Muhammad al-Ghazali pernah ditanya oleh seorang pemuda, "apakah hukum orang yang meninggalkan shalat berjamaah?" maka ia pun menjawab: "hukumnya ialah kau ambil tangannya dan ajak dia ke masjid" :D
Silakan unduh wallpaper indah ini dengan resolusi penuhnya
di:
HD Islamic Wallpaper Islami Indah Beautiful Amazing Design Dakwah Islam Indonesia Iskandar Alukhal Zulqarnain 2014
No comments:
Post a Comment