Dec 6, 2014

Shalat Jamaah

.:: Hukum Shalat Berjamaah

Telah disepakati bahwa shalat berjamaah adalah syarat sah untuk melaksanakan shalat Jum’at, akan tetapi bukan syarat sah untuk shalat fardhu yang didirikan 5 waktu dalam sehari.

Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum shalat fardhu berjamaah, apakah ia wajib atau sunnah. Bisa kita uraikan perbedaan madzhab ini dalam 3 pendapat:

1. Imam Syafi’I –ra- (Madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah adalah Fardhu Kifayah. Pendapat ini juga dipegang oleh ulama Malikiyah (Imam al-Karkhi dan at-Thahawi) dan Ibnu Abdil Bar.

Hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’I, dari Abi Darda’: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda”: “Jika ada 3 orang di dalam suatu kampung atau  badui (alam liar), lalu di sana tidak didirikan shalat bagi mereka, maka mereka telah diperdaya oleh setan, maka dirikanlah shalat berjamaah di sana, karena serigala hanya memakan mangsa yang sendirian”.

Inti dari hadits ini adalah sabda Nabi: “didirikan shalat bagi mereka” yang menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya Fardhu Kifayah, wajib bagi sebagian muslim pada suatu kampung untuk mendirikan shalat berjamaah.

2. Madzhab Imam Malik -ra- (Maliki) dan Imam Abu Hanifah -ra- (Hanafi), mereka berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya Sunnah Mu’akkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan).

Berdasarkan hadits Rasulullah saw: “Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 tingkat” dan di dalam riwayat yang lain: “25 tingkat”.

Maka dengan ini Rasulullah saw. menjadikan shalat berjamaah lebih utama dengan tetap sahnya shalat sendirian, meski dengan satu ganjaran saja. Ibnu Mas’ud ra- berkata: “Ia (shalat berjamaah) bagian dari sunnah-sunnah yang ditunjukkan (Rasulullah saw)”.

3. Sedangkan Imam Ahmad -ra- (Madzhab Hanbali) dan Madzhab Dzohiri berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya Fardhu ‘Ain atau wajib bagi setiap individu.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda: “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh. Jika saja mereka tahu apa yang ada di dalam keduanya, maka mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak. Aku sangat berkeinginan untuk memerintahkan shalat  agar didirikan, lalu  menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang, kemudian aku pergi dengan orang-orang yang membawa kayu bakar lalu membakar rumah mereka (orang-orang munafik) dengan api.”

Pendapat ini juga dipegang oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qoyyim. Jumhur (kebanyakan) ulama mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud di dalam hadits di atas adalah orang-orang munafiq yang memusuhi Islam, bukan sekedar orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah.

Referensi:

- Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasidh, bab: Hukum Shalat Berjamaah
- Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, jilid:11, halaman:9505
- Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Maktabah Syamilah
- Arsip Multaqa Ahlul Hadits, jilid:4, halaman: 6031

====================
Lalu bagaimanakah hukumnya?

Imam Muhammad al-Ghazali pernah ditanya oleh seorang pemuda, "apakah hukum orang yang meninggalkan shalat berjamaah?" maka ia pun menjawab: "hukumnya ialah kau ambil tangannya dan ajak dia ke masjid" :D

Silakan unduh wallpaper indah ini dengan resolusi penuhnya di:



HD Islamic Wallpaper Islami Indah Beautiful Amazing Design Dakwah Islam Indonesia Iskandar Alukhal Zulqarnain 2014

No comments:

author
Design Dakwah
Sebuah page nirlaba yang berkarya untuk menyebarkan dakwah melalui Visual dakwah.